LAPORAN
DIKLAT INSTRUKTUR NASIONAL
GURU PEMBELAJAR GURU KELAS TINGGI
PPPPTK-VEDC BOE MALANG
TAHUN 2017
Tanggal 1- 10 Agustus 2017 Di Insumo Palace Hotel & Resorts
Kediri
![]() |
Disusun oleh:
H.KUSAIRI AMIN ,S.Pd , M.Pd
SEKOLAH DASAR NEGERI GABRU
Jl. Diponegoro No. 188 Gabru
KECAMATAN GURAH
KAB. KEDIRI
A.
Latar
Belakang
Hasil UKG pada tahun 2015
menunjukkan nilai rata-rata nasional yang dicapai adalah 56,69, meningkat
dibandingkan nilai rata-rata nasional dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 47, dan
sudah melampui target capaian nilai rata-rata nasional tahun 2015 yang
ditetapkan dalam renstra Kemdikbud yaitu sebesar 55. Walaupun demikian,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) berusaha lebih keras agar dapat
mengejar target yang ditetapkan pada tahun 2017 yaitu 65. Untuk itu Ditjen GTK mengembangkan program berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut
dengan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.
Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar adalah upaya peningkatan kompetensi guru yang
melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi
profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk
pelibatan publik dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan
dukungan bagi terselenggaranya Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar, baik dalam
moda tatap muka, dalam jaringan (daring), maupun daring kombinasi. Pedoman ini
disusun agar
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dapat dilaksanakan
secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.
B. Dasar Hukum
Program Peningkatan
Kompetensi Guru
Pembelajar dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai
berikut.
1.
Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
20 Tahun 2003
tentang
Sistem
Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Standar Kualifikasi Akademik Konselor.
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru Pendidikan Khusus.
8.
Peraturan
Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2012
tentang Uji Kompetensi Guru.
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014
tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
12.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
13.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana
Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
14.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
15.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang
Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
C.
Tujuan
Pedoman ini disusun untuk digunakan sebagai acuan
kerja bagi semua unit kerja/instansi yang akan melaksanakan program peningkatan
kompetensi guru pembelajar dengan moda tatap muka, daring, dan daring kombinasi
baik guru kelas, guru mata pelajaran/paket keahlian, guru bimbingan konseling,
dan guru TIK/KKPI untuk semua jenjang pendidikan.
D.
Sasaran
Pedoman ini disusun untuk digunakan
oleh instansi pembina dan/atau pelaksana program guru pembelajar, antara lain :
1.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan;
2.
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan;
3.
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Kelautan dan Perikanan, Teknologi dan Komunikasi;
4.
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
5.
Unit Kerja
pengembangan kompetensi
guru lainnya baik di pusat maupun di daerah.
E.
Ruang
Lingkup
Pedoman ini memberikan informasi kepada
semua pihak yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup,
materi, strategi, jenis kegiatan, dan rambu-rambu penyelenggaraan program guru
pembelajar serta proses penilaiannya.
F.
Tanggal Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan pada :
Hari :
Senin - Rabu
Tanggal :
1 s.d 10 Agustus 2017
Tempat :
Insumo Palace Hotel & Resorts Kediri
G.
Narasumber
Ø
Tim PPPPTK - VEDC BOE Malang
Ø
Bapak Janji Purwanto
Ø
Bapak Amin Zainulloh.
H.
Ringkasan
Materi Kegiatan
Guru
pembelajar adalah guru yang ideal yang terus belajar dan mengembangkan (upgrade) diri di setiap saat dan di
manapun. Guru terus belajar dan mengembangkan diri bukan untuk pemerintah atau
kepala sekolah, tapi memang sejatinya setiap pendidik atau guru adalah
pembelajar. Hanya dari guru yang terus belajar dan berkarya akan muncul
generasi pembelajar sepanjang hayat yang terus menerus berkontribusi pada
masyarakat dan lingkungannya. Guru pembelajar adalah
guru yang senantiasa terus belajar selama dia mengabdikan dirinya di dunia
pendidikan. Oleh karena itu, ketika seorang guru memutuskan untuk berhenti atau
tidak mau belajar maka pada saat itu dia berhenti menjadi guru atau pendidik.
Ada beberapa alasan mengapa seorang guru harus terus
belajar selama dia berprofesi sebagai pendidik, sebagai berikut.
1.
Profesi guru merupakan
bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas
memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan belajar sepanjang hayat.
2.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni menuntut guru untuk harus belajar beradaptasi dengan
hal-hal baru yang berlaku saat ini. Dalam kondisi ini, seorang guru dituntut
untuk bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan yang baru. Adapun kemampuan tersebut bisa diperoleh
melalui pelatihan, seminar maupun melalui studi kepustakaan.
3.
Karakter peserta didik yang senantiasa berbeda
dari generasi ke generasi menjadi tantangan tersendiri bagi seorang guru.
Metode pembelajaran yang digunakan pada peserta didik generasi terdahulu akan
sulit diterapkan pada peserta didik generasi sekarang. Oleh karena itu, cara
ataupun metode pembelajaran yang
digunakan guru harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik saat ini.
Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilakukan melalui tiga moda, yaitu Moda Tatap Muka, Moda Daring, dan Moda Daring Kombinasi.
1.
Moda Tatap Muka
Moda tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran di mana
terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran.
Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka meliputi pemberian input
materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan.
2.
Moda Daring
Moda Dalam Jaringan (Daring) adalah
program guru pembelajar yang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi
jaringan komputer dan internet. Moda Daring dapat dilaksanakan dengan
mempersiapkan sistem pembelajaran yang secara mandiri memberikan instruksi dan
layanan pembelajaran kepada peserta tanpa melibatkan secara langsung para
pengampu dalam proses penyelenggaraannya.
3.
Moda Daring Kombinasi
Moda daring kombinasi adalah moda yang
mengkombinasikan antara tatap muka dengan daring. Fasilitator di satu sisi
dapat direpresentasikan oleh sistem pembelajaran yang terdiri dari firmware, brainware, dan software; dan peserta di sisi lain
melaksanakan instruksi yang diberikan oleh sistem, mulai registrasi,
pelaksanaan pembelajaran, sampai dengan evaluasi.
Ø Tujuan
Umum
Program peningkatan kompetensi guru
pembelajar secara
umum bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, baik pedagogik maupun
profesional, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta
didiknya, menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme dan keceriaan bagi
peserta didiknya, melalui berbagai moda
dan media, di berbagai pusat belajar.
Ø Tujuan
Khusus
Secara khusus, program peningkatan kompetensi guru
pembelajar bertujuan agar peserta:
a.
mengusai kompetensi
pedagogik dan profesional sesuai dengan modul yang dipelajari;
b.
memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi
peserta didiknya;
c.
menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme dan
keceriaan bagi peserta didiknya; dan memiliki kemauan untuk terus belajar
mengembangkan potensi dirinya.
Ø Sasaran
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
Sasaran program peningkatan kompetensi guru pembelajar adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai
dari TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK yang telah mengikuti UKG tahun 2015 yang
dikelompokkan berdasarkan jumlah modul yang harus dipelajari menurut Peta Guru Pembelajar, dengan acuan umum sebagai berikut.
1.
Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi dengan mempelajari 8-10 modul menggunakan Moda Tatap Muka.
2.
Guru yang membutuhkan
peningkatan kompetensi dengan
mempelajari 6-7 modul
menggunakan Moda Moda Daring Kombinasi.
3.
Guru yang membutuhkan
peningkatan kompetensi dengan
mempelajari 3-5 modul
menggunakan Moda Daring.
4.
Guru yang membutuhkan
peningkatan kompetensi maksimal dengan mempelajari 2 modul dapat menjadi sasaran peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor.
Ø Prinsip Dasar Pelaksanaan Program Peningkatan
Kompetensi Guru
Pembelajar
1.
Taat Azas
2.
Berbasis
Kompetensi
3.
Terstandar
4.
Profesional
5.
Transparan
6.
Akuntabel
7. Berkeadilan
Proses pelatihan untuk Narasumber Nasional, Instruktur Nasional,
Pengampu,dan Guru mengikuti langkah-langkah yang dicantumkan dalam diagram di
bawah ini.
Tugas narasumber nasional/pengampu dan instruktur nasional/mentor adalah sebagai berikut.
1.
Tugas Narasumber
a. mempersiapkan
dan mempelajari perangkat pelatihan tatap muka;
b. memfasilitasi
pembelajaran pada pelatihan instruktur nasional;
c. mengevaluasi
proses dan hasil belajar peserta pelatihan instruktur nasional;
dan
d. menyampaikan
dan melaporkan hasil evaluasi peserta pelatihan instruktur nasional
kepada institusi pelaksana.
2.
Tugas Pengampu
a. mempersiapkan
dan mempelajari perangkat moda daring;
b.
membimbing para mentor dalam
melaksanakan tugasnya melakukan pendampingan peserta
moda daring;
c.
mengevaluasi
keterlaksanaan tugas mentor;
d.
membuat
laporan pelaksanaan dan hasil evaluasi moda daring.
3.
Tugas Instruktur Nasional/Mentor
a. mempersiapkan
dan mempelajari perangkat pelatihan sesuai moda;
b. membelajarkan,
melatih, membimbing, dan mengevaluasi peserta;
c.
melaporkan hasil ketercapaian
belajar peserta.
Keberhasilan pelaksanaan Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar ditentukan oleh
kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan program. Program Peningkatan
Kompetensi Guru
Pembelajar merupakan langkah strategis
untuk meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan sehingga dapat
melakukan pembelajaran yang menarik dan berinovasi sesuai kebutuhan materi yang
diajarkan.
Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar jenjang TK, SD,
SLB, SMP, SMA dan SMK belum sepenuhnya menjangkau keseluruhan guru dikarenakan
terbatasnya anggaran. Oleh karena itu, Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta pihak terkait lainya
hendaknya terlibat dalam rangka
meningkatkan kompetensi guru.
Demikian laporan ini dibuat, atas berkenannya kami
ucapkan terima kasih.
|
Mengetahui
KEPALA SDN GABRU
H.KUSAIRI AMIN , S.Pd , M.Pd
|
|
|
Kediri,
11Agustus 2017
Penyusun
KUSAIRI AMIN , S.Pd , M.Pd
|
|
|
|
|
|
|
|
Keberhasilan pelaksanaan Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar ditentukan oleh
kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan program. Program Peningkatan
Kompetensi Guru
Pembelajar merupakan langkah strategis
untuk meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan sehingga dapat
melakukan pembelajaran yang menarik dan berinovasi sesuai kebutuhan materi yang
diajarkan.
Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar jenjang TK, SD,
SLB, SMP, SMA dan SMK belum sepenuhnya menjangkau keseluruhan guru dikarenakan
terbatasnya anggaran. Oleh karena itu, Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta pihak terkait lainya
hendaknya terlibat dalam rangka
meningkatkan kompetensi guru.
Demikian laporan ini dibuat, atas berkenannya kami
ucapkan terima kasih.
|
Mengetahui
KEPALA SDN GABRU
TENTREM HARIANI, S.Pd
NIP 19630320 198303 2 014
|
|
Kediri,
11Agustus 2017
Penyusun
An. Kelompok A
TENTREM HARIANI, S.Pd
NIP 19630320 198303 2 014
|
Mengetahui
KEPALA UPTD TK DAN SD
KECAMATAN GURAH
Dra. BINTI KANIFAH
Pembina
NIP 19611107 198201 2
006
Keberhasilan pelaksanaan Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar ditentukan oleh
kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan program. Program Peningkatan
Kompetensi Guru
Pembelajar merupakan langkah strategis
untuk meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan sehingga dapat
melakukan pembelajaran yang menarik dan berinovasi sesuai kebutuhan materi yang
diajarkan.
Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar jenjang TK, SD,
SLB, SMP, SMA dan SMK belum sepenuhnya menjangkau keseluruhan guru dikarenakan
terbatasnya anggaran. Oleh karena itu, Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta pihak terkait lainya
hendaknya terlibat dalam rangka
meningkatkan kompetensi guru.
Demikian laporan ini dibuat, atas berkenannya kami
ucapkan terima kasih.
|
Mengetahui
KEPALA UPTD TK DAN SD
KECAMATAN GURAH
Dra. BINTI KANIFAH, M.Pd.
Pembina
NIP 19611107 198201 2 006
|
|
Kediri, 11Agustus 2017
Penyusun
an. Kelompok A
TENTREM HARIANI, S.Pd
NIP 19630320 198303 2 014
|
Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN KEDIRI
Drs. SUNARYO, M.Pd.
Pembina
NIP 19610426 198010 1 001
PENYUSUN LAPORAN
DIKLAT INSTRUKTUR NASIONAL
GURU PEMBELAJAR GURU KELAS TINGGI
KELOMPOK A
|
NO
|
NAMA PENYUSUN/NIP
|
NAMA LEMBAGA
|
KECAMATAN
|
KET
|
|
1.
|
TENTREM
HARIANI, S.Pd/196303201983032014
|
SDN GABRU
|
GURAH
|
|
|
2.
|
RIRIN
NURHAYATI,
S.Pd./197210101997072001
|
SDN GABRU
|
GURAH
|
|
|
3.
|
LILIK ZUBAEDAH, S.Pd.SD/196910102007012035
|
SDN CERME 2
|
GROGOL
|
|
|
4.
|
DWI DAMAYANTI,S.Pd.SD/198110072005012014
|
SDN GROGOL 3
|
GROGOL
|
|
|
5.
|
ENDANG MUSTIANIK,S.Pd.SD/197605181999122001
|
SDN BOBANG 1
|
SEMEN
|
|
|
6.
|
SITI NURAZIZAH HAYATI,S.Pd.SD/197206081996052001
|
SDN PANGGUNG
|
SEMEN
|
|
|
7.
|
RUDI MARDIONO, S.Pd/198112082009011004
|
SDN KANDANGAN 3
|
KANDANGAN
|
|
|
8.
|
RENY FITRIAWATI,S.Pd.SD/198306112011012017
|
SDN PUNCU 2
|
KANDANGAN
|
|
|
9.
|
PONY HERAWATI, S.Pd.SD/198109192008012019
|
SDN PAPAR 1
|
PAPAR
|
|
|
10.
|
LILIK ENI KUSUMAWATI, S.Pd.SD/197408091996052001
|
SDN PARON
|
NGASEM
|
|
|
11.
|
ATIK FAJARIYAH,S.Pd./197605111999112001
|
SDN DOKO
|
NGASEM
|
|
|
12.
|
SUPIYAH, S.Pd/196402091985042002
|
SDN BANGSONGAN 2
|
KAYEN KIDUL
|
|
|
13.
|
NUNING KUMALASARI, S.Pd/197604152006042020
|
SDN KAYEN KIDUL
|
KAYEN KIDUL
|
|
|
14.
|
LINA RETNOWATI, S.Pd.SD/198503292010012017
|
SDN KUWIK 2
|
KUNJANG
|
|
|
15.
|
HERMIN RETNOWATI,S.Pd.SD/197511182005012008
|
SDN KAPI
|
KUNJANG
|
|
|
16.
|
DARWATI, M.Pd/197311181987072001
|
SDN PANDANTOYO 1
|
NGANCAR
|
|
|
17.
|
SRI RAHAYU, S.Pd.SD/196505101985042001
|
SDN KUNJANG 2
|
KUNJANG
|
|
|
18.
|
SUDARTIK,S.Pd/196764101991112001
|
SDN SAMBIREJO 2
|
PARE
|
|
|
19.
|
LINI HANDAYANI,S.Pd./196809262005012006
|
SDN BRUMBUNG 1
|
KEPUNG
|
|
|
20.
|
SULISNI, S.Pd/196905242008012005
|
SDN BADAS 1
|
BADAS
|
|
|
21.
|
TRIO GURITNO, S.Pd/198305092011011012
|
SDN KRECEK 1
|
BADAS
|
|
|
22.
|
UMI KULSUM, S.Pd/196607091988032007
|
SDN JATI REJO
|
BANYAKAN
|
|
|
23.
|
ANIK WIJAYANTI, S.Pd/197306062006042018
|
SDN JATI REJO
|
BANYAKAN
|
|
|
24.
|
YULI ASTUTIK WULANDARI, S.Pd/196807081994032005
|
SDN DUKUH 1
|
NGADILUWIH
|
|
|
25.
|
NINIK SABARYATI,S.Pd.SD/196609171991032010
|
SDN NGADILUWIH 2
|
NGADILUWIH
|
|
|
26.
|
M YUSUF ARI KUSUMA, S.Pd/198702222011011007
|
SDN GAMPENGREJO
|
GAMPENGREJO
|
|
|
27.
|
DIANA KUSUMASTUTI,S.Pd/197302051998082001
|
SDN SIDOMULYO 1
|
PUNCU
|
|
|
28.
|
DWI ARIANI, S.Pd/196703071994032007
|
SDN NGADI
|
MOJO
|
|
|
29.
|
PAMIATI, S.Pd/196810102007012037
|
SDN JUGO 1
|
MOJO
|
|
|
30.
|
DWI ARIANI, S.Pd/196703071994032007
|
SDN NGADI
|
MOJO
|
|
|
31.
|
SUHARMI,
S.Pd/197108081996052001
|
SDN
JARAK 3
|
PLOSOKLATEN
|
|
LAPORAN
DIKLAT INSTRUKTUR NASIONAL
GURU PEMBELAJAR GURU KELAS TINGGI
PPPPTK-VEDC BOE MALANG
TAHUN 2017
Tanggal 1- 10 Agustus 2017 Di Insumo Palace Hotel & Resorts
Kediri
![]() |
Disusun oleh:
KELAS A
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN KEDIRI
2017
#google.com

