Pages

Jumat, 29 September 2017


LAPORAN
DIKLAT INSTRUKTUR NASIONAL
GURU PEMBELAJAR GURU KELAS TINGGI
PPPPTK-VEDC BOE MALANG

TAHUN 2017

Tanggal 1- 10 Agustus 2017 Di Insumo Palace Hotel & Resorts Kediri


Description: Canda
 






Disusun oleh:
H.KUSAIRI AMIN  ,S.Pd , M.Pd





SEKOLAH DASAR NEGERI GABRU
Jl. Diponegoro No. 188 Gabru
KECAMATAN GURAH
KAB. KEDIRI

A.   Latar Belakang

Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar adalah upaya peningkatan kompetensi guru yang melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar, baik dalam moda tatap muka, dalam jaringan (daring), maupun daring kombinasi. Pedoman ini disusun agar Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.
B.   Dasar Hukum
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut.
1.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Konselor.
7.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang  Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
8.         Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
10.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru.
11.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
12.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
13.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
14.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
15.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga  Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

C.   Tujuan

Pedoman ini disusun untuk digunakan sebagai acuan kerja bagi semua unit kerja/instansi yang akan melaksanakan program peningkatan kompetensi guru pembelajar dengan moda tatap muka, daring, dan daring kombinasi baik guru kelas, guru mata pelajaran/paket keahlian, guru bimbingan konseling, dan guru TIK/KKPI untuk semua jenjang pendidikan.

D.   Sasaran

Pedoman ini disusun untuk digunakan oleh instansi pembina dan/atau pelaksana program guru pembelajar, antara lain :
1.         Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2.         Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
3.         Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan dan Perikanan, Teknologi dan Komunikasi;
4.         Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
5.         Unit Kerja pengembangan kompetensi guru lainnya baik di pusat maupun di daerah.

E.   Ruang Lingkup

Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, materi, strategi, jenis kegiatan, dan rambu-rambu penyelenggaraan program guru pembelajar  serta proses penilaiannya.
F.   Tanggal Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan pada :
Hari                                         : Senin - Rabu
Tanggal                                   : 1  s.d 10 Agustus 2017
Tempat                                    : Insumo Palace Hotel & Resorts Kediri

G.   Narasumber
Ø  Tim PPPPTK - VEDC BOE Malang
Ø  Bapak Janji Purwanto
Ø  Bapak Amin Zainulloh.

H.  Ringkasan Materi Kegiatan
Guru pembelajar adalah guru yang ideal yang terus belajar dan mengembangkan (upgrade) diri di setiap saat dan di manapun. Guru terus belajar dan mengembangkan diri bukan untuk pemerintah atau kepala sekolah, tapi memang sejatinya setiap pendidik atau guru adalah pembelajar. Hanya dari guru yang terus belajar dan berkarya akan muncul generasi pembelajar sepanjang hayat yang terus menerus berkontribusi pada masyarakat dan lingkungannya. Guru pembelajar adalah guru yang senantiasa terus belajar selama dia mengabdikan dirinya di dunia pendidikan. Oleh karena itu, ketika seorang guru memutuskan untuk berhenti atau tidak mau belajar maka pada saat itu dia berhenti menjadi guru atau pendidik.
Ada beberapa alasan mengapa seorang guru harus terus belajar selama dia berprofesi sebagai pendidik, sebagai berikut.
1.         Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
2.         Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni menuntut guru untuk harus belajar beradaptasi dengan hal-hal baru yang berlaku saat ini. Dalam kondisi ini, seorang guru dituntut untuk bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan yang baru. Adapun kemampuan tersebut bisa diperoleh melalui pelatihan, seminar maupun melalui studi kepustakaan.
3.         Karakter peserta didik yang senantiasa berbeda dari generasi ke generasi menjadi tantangan tersendiri bagi seorang guru. Metode pembelajaran yang digunakan pada peserta didik generasi terdahulu akan sulit diterapkan pada peserta didik generasi sekarang. Oleh karena itu, cara ataupun metode pembelajaran yang digunakan guru harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik saat ini.
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilakukan melalui tiga moda, yaitu Moda Tatap Muka, Moda Daring, dan Moda Daring Kombinasi.

1.         Moda Tatap Muka

Moda tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan.

2.         Moda Daring

Moda Dalam Jaringan (Daring) adalah program guru pembelajar yang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi jaringan komputer dan internet. Moda Daring dapat dilaksanakan dengan mempersiapkan sistem pembelajaran yang secara mandiri memberikan instruksi dan layanan pembelajaran kepada peserta tanpa melibatkan secara langsung para pengampu dalam proses penyelenggaraannya. 

3.       Moda Daring Kombinasi

Moda daring kombinasi adalah moda yang mengkombinasikan antara tatap muka dengan daring. Fasilitator di satu sisi dapat direpresentasikan oleh sistem pembelajaran yang terdiri dari firmware, brainware, dan software; dan peserta di sisi lain melaksanakan instruksi yang diberikan oleh sistem, mulai registrasi, pelaksanaan pembelajaran, sampai dengan evaluasi.

Ø  Tujuan Umum

Program peningkatan kompetensi guru pembelajar secara umum bertujuan untuk meningkatkan kompetensi  guru, baik pedagogik maupun profesional, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya, menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme dan keceriaan bagi peserta didiknya, melalui berbagai moda dan media, di berbagai pusat belajar.

Ø  Tujuan Khusus

Secara khusus, program peningkatan kompetensi guru pembelajar bertujuan agar peserta:
a.         mengusai kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan modul yang dipelajari;
b.        memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya;
c.         menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme dan keceriaan bagi peserta didiknya; dan memiliki kemauan untuk terus belajar mengembangkan potensi dirinya.

Ø  Sasaran  Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar

Sasaran program peningkatan kompetensi guru pembelajar adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK yang telah mengikuti UKG tahun 2015 yang dikelompokkan berdasarkan jumlah modul yang harus dipelajari menurut Peta Guru Pembelajar, dengan acuan umum sebagai berikut.
1.         Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi dengan mempelajari 8-10 modul menggunakan Moda Tatap Muka.
2.         Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi dengan mempelajari 6-7 modul menggunakan Moda Moda Daring Kombinasi.
3.         Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi dengan mempelajari 3-5 modul menggunakan Moda Daring.
4.         Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi maksimal dengan mempelajari 2 modul dapat menjadi sasaran peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor.

Ø  Prinsip Dasar Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar

1.      Taat Azas
2.      Berbasis Kompetensi
3.      Terstandar
4.      Profesional
5.      Transparan
6.      Akuntabel
7.      Berkeadilan





                                                                                                                      

Proses pelatihan untuk Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, Pengampu,dan Guru mengikuti langkah-langkah yang dicantumkan dalam diagram di bawah ini.










Tugas narasumber nasional/pengampu dan instruktur nasional/mentor adalah sebagai berikut.

1.      Tugas Narasumber

a.       mempersiapkan dan mempelajari perangkat pelatihan tatap muka;
b.      memfasilitasi pembelajaran pada pelatihan instruktur nasional;
c.       mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta pelatihan instruktur nasional; dan
d.      menyampaikan dan melaporkan hasil evaluasi peserta pelatihan instruktur nasional kepada institusi pelaksana.

2.      Tugas Pengampu

a.       mempersiapkan dan mempelajari perangkat moda daring;
b.      membimbing para mentor dalam melaksanakan tugasnya melakukan pendampingan peserta moda daring;
c.       mengevaluasi keterlaksanaan tugas mentor;
d.      membuat laporan pelaksanaan dan hasil evaluasi moda daring.

3.      Tugas Instruktur Nasional/Mentor

a.       mempersiapkan dan mempelajari perangkat pelatihan sesuai moda;
b.      membelajarkan, melatih, membimbing, dan mengevaluasi peserta;
c.       melaporkan hasil ketercapaian belajar peserta.
Keberhasilan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar ditentukan oleh kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan programProgram Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan sehingga dapat melakukan pembelajaran yang menarik dan berinovasi sesuai kebutuhan materi yang diajarkan.
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar jenjang TK, SD, SLB, SMP, SMA dan SMK belum sepenuhnya menjangkau keseluruhan guru dikarenakan terbatasnya anggaran. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta pihak terkait lainya hendaknya terlibat dalam rangka meningkatkan kompetensi guru.
Demikian laporan ini dibuat, atas berkenannya kami ucapkan terima kasih.

Mengetahui
KEPALA SDN GABRU




H.KUSAIRI AMIN , S.Pd , M.Pd



Kediri, 11Agustus 2017
Penyusun






KUSAIRI AMIN , S.Pd , M.Pd






























Keberhasilan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar ditentukan oleh kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan programProgram Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan sehingga dapat melakukan pembelajaran yang menarik dan berinovasi sesuai kebutuhan materi yang diajarkan.
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar jenjang TK, SD, SLB, SMP, SMA dan SMK belum sepenuhnya menjangkau keseluruhan guru dikarenakan terbatasnya anggaran. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta pihak terkait lainya hendaknya terlibat dalam rangka meningkatkan kompetensi guru.
Demikian laporan ini dibuat, atas berkenannya kami ucapkan terima kasih.

Mengetahui
KEPALA SDN GABRU





TENTREM HARIANI, S.Pd
NIP 19630320 198303 2 014


Kediri, 11Agustus 2017
Penyusun
An. Kelompok A




TENTREM HARIANI, S.Pd
NIP 19630320 198303 2 014

Mengetahui
KEPALA UPTD TK DAN SD
KECAMATAN GURAH






Dra. BINTI KANIFAH
Pembina
NIP 19611107 198201 2 006














Keberhasilan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar ditentukan oleh kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan programProgram Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan sehingga dapat melakukan pembelajaran yang menarik dan berinovasi sesuai kebutuhan materi yang diajarkan.
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar jenjang TK, SD, SLB, SMP, SMA dan SMK belum sepenuhnya menjangkau keseluruhan guru dikarenakan terbatasnya anggaran. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta pihak terkait lainya hendaknya terlibat dalam rangka meningkatkan kompetensi guru.
Demikian laporan ini dibuat, atas berkenannya kami ucapkan terima kasih.
Mengetahui
KEPALA UPTD TK DAN SD
KECAMATAN GURAH






Dra. BINTI KANIFAH, M.Pd.
Pembina
NIP 19611107 198201 2 006


Kediri, 11Agustus 2017
Penyusun
an. Kelompok A






TENTREM HARIANI, S.Pd
NIP 19630320 198303 2 014


Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN KEDIRI






Drs. SUNARYO, M.Pd.
Pembina
NIP 19610426 198010 1 001












 PENYUSUN LAPORAN DIKLAT INSTRUKTUR NASIONAL
GURU PEMBELAJAR GURU KELAS TINGGI
KELOMPOK A

NO
NAMA PENYUSUN/NIP
NAMA LEMBAGA
KECAMATAN
KET
1.
TENTREM HARIANI, S.Pd/196303201983032014
SDN GABRU
GURAH

2.
RIRIN NURHAYATI, S.Pd./197210101997072001
SDN GABRU
GURAH

3.
LILIK ZUBAEDAH, S.Pd.SD/196910102007012035
SDN CERME 2
GROGOL

4.
DWI DAMAYANTI,S.Pd.SD/198110072005012014
SDN GROGOL 3
GROGOL

5.
ENDANG MUSTIANIK,S.Pd.SD/197605181999122001
SDN BOBANG 1
SEMEN

6.
SITI NURAZIZAH HAYATI,S.Pd.SD/197206081996052001
SDN PANGGUNG
SEMEN

7.
RUDI MARDIONO, S.Pd/198112082009011004
SDN KANDANGAN 3
KANDANGAN

8.
RENY FITRIAWATI,S.Pd.SD/198306112011012017
SDN PUNCU 2
KANDANGAN

9.
PONY HERAWATI, S.Pd.SD/198109192008012019
SDN PAPAR 1
PAPAR

10.
LILIK ENI KUSUMAWATI, S.Pd.SD/197408091996052001
SDN PARON
NGASEM

11.
ATIK FAJARIYAH,S.Pd./197605111999112001
SDN DOKO
NGASEM

12.
SUPIYAH, S.Pd/196402091985042002
SDN BANGSONGAN 2
KAYEN KIDUL

13.
NUNING KUMALASARI, S.Pd/197604152006042020
SDN KAYEN KIDUL
KAYEN KIDUL

14.
LINA RETNOWATI, S.Pd.SD/198503292010012017
SDN KUWIK 2
KUNJANG

15.
HERMIN RETNOWATI,S.Pd.SD/197511182005012008
SDN KAPI
KUNJANG

16.
DARWATI, M.Pd/197311181987072001
SDN PANDANTOYO 1
NGANCAR

17.
SRI RAHAYU, S.Pd.SD/196505101985042001
SDN KUNJANG 2
KUNJANG

18.
SUDARTIK,S.Pd/196764101991112001
SDN SAMBIREJO 2
PARE

19.
LINI HANDAYANI,S.Pd./196809262005012006

SDN BRUMBUNG 1
KEPUNG

20.
SULISNI, S.Pd/196905242008012005
SDN BADAS 1
BADAS

21.
TRIO GURITNO, S.Pd/198305092011011012
SDN KRECEK 1
BADAS

22.
UMI KULSUM, S.Pd/196607091988032007
SDN JATI REJO
BANYAKAN

23.
ANIK WIJAYANTI, S.Pd/197306062006042018
SDN JATI REJO
BANYAKAN

24.
YULI ASTUTIK WULANDARI, S.Pd/196807081994032005
SDN DUKUH 1
NGADILUWIH

25.
NINIK SABARYATI,S.Pd.SD/196609171991032010
SDN NGADILUWIH 2
NGADILUWIH

26.
M YUSUF ARI KUSUMA, S.Pd/198702222011011007
SDN GAMPENGREJO
GAMPENGREJO

27.
DIANA KUSUMASTUTI,S.Pd/197302051998082001
SDN SIDOMULYO 1
PUNCU

28.
DWI ARIANI, S.Pd/196703071994032007
SDN NGADI
MOJO

29.
PAMIATI, S.Pd/196810102007012037
SDN JUGO 1
MOJO

30.
DWI ARIANI, S.Pd/196703071994032007
SDN NGADI
MOJO

31.
SUHARMI, S.Pd/197108081996052001
SDN JARAK 3
PLOSOKLATEN


























LAPORAN
DIKLAT INSTRUKTUR NASIONAL
GURU PEMBELAJAR GURU KELAS TINGGI
PPPPTK-VEDC BOE MALANG
TAHUN 2017

Tanggal 1- 10 Agustus 2017 Di Insumo Palace Hotel & Resorts Kediri



Description: Canda
 






Disusun oleh:
KELAS A








DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN KEDIRI
2017

#google.com