Pages

Jumat, 10 Juli 2015

PERLUNYA BERMADZAB

Agama, jika dikaitkan dengan Allah, disebut Ad - Din sebagaimana ayat Al Qur’an menyatakan: “Innaddina ‘indallahil Islam” , Sesungguhnya Ad – Din di sisi Allah hanya Islam. Sedangkan jika agama dikaitkan dengan nabi, maka istilah yang dipakai dalam al Quran adalah “Millah”. Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an: “Dinnan Qiyyaman Millata Ibrahima Hanifan”, Agama yang lurus disisi Allah adalah millahnya nabi Ibrahim. Apabila agama dikaitkan dengan ulama istilah yang dipakai adalah Madzhab, artinya jalan. Madzhab Hanafi artinya pemahaman agama menurut Qur’an dan sunnah yang digali oleh Imam Hanafi Ra. Begitu juga Madzhab Syafi’i adalah pemahaman agama yang digali oleh Imam Syafi’i Ra.

Sebagai orang awam kita tidak mampu menggali Al Qur’an dan sunnah secara langsung sebagaimana yang telah dilakukan oleh para Imam Mujtahid. Hal ini karena keterbatasan ilmu alat yang kita miliki. Para ulama mengatakan minimal mesti menguasai 15 ilmu alat seperti, Nahwu, Sharaf, bayan, balaghah, asbabun nuzul, Asbabun Wurud, dll, di samping hafal Al Qur’an 30 Juz dan menghafal hadits puluhan ribu. Jika hal ini terpenuhi, barulah seseorang berhak dan cukup mumpuni untuk menggali sendiri hukum dari Al Qur’an dan sunnah tanpa bertaqlid kepada orang lain. Itu pun tentunya mesti dibekali iman dan akhlak yang mulia pula!
Imam Hanafi Ra. Seorang alim besar yang hafal Qur’an dan sempat berguru kepada 8 orang sahabat nabi, satu di antaranya Anas bin Malik Ra. Sementara Imam Maliki dan Imam Syafi’i menghafal 600 ribu hadits, dan Imam Hambali menghafal 1 juta hadits, di samping tentunya sudah hafal Al Qur’an sejak masa kanak-kanak. Dari sini dapat difahami bahwa tentu saja semua fatwa mereka tidak akan bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits yang mereka hafal. Adalah sangat mustahil jika para ulama besar ini berfatwa menurut akal mereka semata-mata, dengan mencampakkan ratusan ribu hadits yang mereka hafal selama ini. Sudah lah pasti mereka berfatwa dan berhujjah dalam menegakkan hukum agama dengan memakai hadits yang mereka hafal itu.
Sayangnya, akhir-akhir ini beredar fitnah terhadap para ulama madzhab. Mereka yang mulia ini dituduh telah memuat fatwa-fatwa yang menentang hadits-hadits rasul di dalam kitab-kitab karangan mereka. Sesungguhnya ini adalah tuduhan keji dan tidak memiliki bukti sama sekali. Seluruh dunia tahu betapa para imam madzhab adalah orang-orang yang sangat takut kepada Allah dan sangat mencintai sunnah-sunnah Rasulullah SAW. yang banyak dijumpai justru orang-orang anti madzhab kebanyakan terdiri dari orang-orang yang hatinya keras, kasar, angkuh, selalu menganggap rendah orang lain, serta mau menang sendiri
Pentingnya Taqlid
Sebagai orang awam yang tidak menguasai ilmu alat, maka kita mesti taqlid kepada salah satu Imam yang ada. Allah pun memerintahkan dalam Al Qur’an: “Fas alu ahladz dzikri in kuntum la ta’ lamun”  artinya “Dan tanyalah ahli ilmu, jika kamu tidak mengetahui” maksudnya ikutilah pendapat ahli ilmu (ulama besar Madzhab) dan jangan sok tahu apalagi lancang menggali sendiri Al Qur’an yang luasnya tidak cukup dijabarkan andai air laut menjadi tintanya sekalipun!
Mengikuti madzhab tidaklah menyebabkan umat terpecah belah, karena perbedaan antara madzhab hanya pada ranting-rantingnya saja, dan bukan pada masalah pokok agama. Yang menyebabkan perpecahan selama ini adalah kelompok orang yang tidak mau bermadzhab kepada salah satu Imam Mujtahid, padahal kenyataannya terjebak dan bermadzhab kepada guru-guru mereka dalam kelompok madzhab baru pula yaitu kelompok madzhab anti madzhab. Kelompok inilah yang selama ini menimbulkan kerawanan karena sangat rajin menuduh golongan di luar faham mereka sebagai kelompok yang sesat bahkan dicap sebagai calon penghuni neraka semuanya.! Na’udzubillah.
Bahayanya Talfiq
Talfiq adalah mencomot-comot dengan seenaknya sendiri pendapat-pendapat Imam Madzhab yang empat karena ingin mencari yang termudah baginya. Hal ini sangat berbahaya dan merusakkan sendi agama. Agama, jika dikaitkan dengan Allah, disebut Ad - Din sebagaimana ayat Al Qur’an menyatakan: “Innaddina ‘indallahil Islam” , Sesungguhnya Ad – Din di sisi Allah hanya Islam. Sedangkan jika agama dikaitkan dengan nabi, maka istilah yang dipakai dalam al Quran adalah “Millah”. Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an: “Dinnan Qiyyaman Millata Ibrahima Hanifan”, Agama yang lurus disisi Allah adalah millahnya nabi Ibrahim. Apabila agama dikaitkan dengan ulama istilah yang dipakai adalah Madzhab, artinya jalan. Madzhab Hanafi artinya pemahaman agama menurut Qur’an dan sunnah yang digali oleh Imam Hanafi Ra. Begitu juga Madzhab Syafi’i adalah pemahaman agama yang digali oleh Imam Syafi’i Ra.

Sebagai orang awam kita tidak mampu menggali Al Qur’an dan sunnah secara langsung sebagaimana yang telah dilakukan oleh para Imam Mujtahid. Hal ini karena keterbatasan ilmu alat yang kita miliki. Para ulama mengatakan minimal mesti menguasai 15 ilmu alat seperti, Nahwu, Sharaf, bayan, balaghah, asbabun nuzul, Asbabun Wurud, dll, di samping hafal Al Qur’an 30 Juz dan menghafal hadits puluhan ribu. Jika hal ini terpenuhi, barulah seseorang berhak dan cukup mumpuni untuk menggali sendiri hukum dari Al Qur’an dan sunnah tanpa bertaqlid kepada orang lain. Itu pun tentunya mesti dibekali iman dan akhlak yang mulia pula!
Imam Hanafi Ra. Seorang alim besar yang hafal Qur’an dan sempat berguru kepada 8 orang sahabat nabi, satu di antaranya Anas bin Malik Ra. Sementara Imam Maliki dan Imam Syafi’i menghafal 600 ribu hadits, dan Imam Hambali menghafal 1 juta hadits, di samping tentunya sudah hafal Al Qur’an sejak masa kanak-kanak. Dari sini dapat difahami bahwa tentu saja semua fatwa mereka tidak akan bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits yang mereka hafal. Adalah sangat mustahil jika para ulama besar ini berfatwa menurut akal mereka semata-mata, dengan mencampakkan ratusan ribu hadits yang mereka hafal selama ini. Sudah lah pasti mereka berfatwa dan berhujjah dalam menegakkan hukum agama dengan memakai hadits yang mereka hafal itu.
Sayangnya, akhir-akhir ini beredar fitnah terhadap para ulama madzhab. Mereka yang mulia ini dituduh telah memuat fatwa-fatwa yang menentang hadits-hadits rasul di dalam kitab-kitab karangan mereka. Sesungguhnya ini adalah tuduhan keji dan tidak memiliki bukti sama sekali. Seluruh dunia tahu betapa para imam madzhab adalah orang-orang yang sangat takut kepada Allah dan sangat mencintai sunnah-sunnah Rasulullah SAW. yang banyak dijumpai justru orang-orang anti madzhab kebanyakan terdiri dari orang-orang yang hatinya keras, kasar, angkuh, selalu menganggap rendah orang lain, serta mau menang sendiri
Pentingnya Taqlid
Sebagai orang awam yang tidak menguasai ilmu alat, maka kita mesti taqlid kepada salah satu Imam yang ada. Allah pun memerintahkan dalam Al Qur’an: “Fas alu ahladz dzikri in kuntum la ta’ lamun”  artinya “Dan tanyalah ahli ilmu, jika kamu tidak mengetahui” maksudnya ikutilah pendapat ahli ilmu (ulama besar Madzhab) dan jangan sok tahu apalagi lancang menggali sendiri Al Qur’an yang luasnya tidak cukup dijabarkan andai air laut menjadi tintanya sekalipun!
Mengikuti madzhab tidaklah menyebabkan umat terpecah belah, karena perbedaan antara madzhab hanya pada ranting-rantingnya saja, dan bukan pada masalah pokok agama. Yang menyebabkan perpecahan selama ini adalah kelompok orang yang tidak mau bermadzhab kepada salah satu Imam Mujtahid, padahal kenyataannya terjebak dan bermadzhab kepada guru-guru mereka dalam kelompok madzhab baru pula yaitu kelompok madzhab anti madzhab. Kelompok inilah yang selama ini menimbulkan kerawanan karena sangat rajin menuduh golongan di luar faham mereka sebagai kelompok yang sesat bahkan dicap sebagai calon penghuni neraka semuanya.! Na’udzubillah.

Senin, 06 Juli 2015

TAHLILAN

TAHLILAN
-----------
Tahlilan menurut bahasa
berasal dari fi’il madli “Hallalla-Yuhallilu-Tahlilan”,
yang bermakna :
Membaca kalimat Laa Ilaaha Ilaallah.
Tahlilan adalah amalan dzikir
dan munajat kepada Allah swt,
yang didalamnya berisi pembacaan ayat-ayat Al-Qur`an,
kalimah tahlil, tahmid, takbir, tasbih
dan shalawat, serta do’a-do`a lainnya,
diperuntukkan untuk orang-orang
yang telah meninggal dunia.
Semua itu merupakan amaliyah
yang tidak bertentangan sedikitpun
dengan syariat Islam
bahkan dianjurkan.
Dengan latar belakang inilah,
kemudian amalan ini di namakan tahlilan,
karena di dalamnya banyak
dibaca kalimat thayyibah (tahlil).
Sebagaimana penamaan shalat tasbih,
karena didalamnya terdapat
banyak sekali bacaan tasbih (300 kali).
Di Nusantara..
yang mayoritas muslimnya menganut madzhab Syafi`i (Syafi`iyyah),
tradisi “Tahlilan dan Kenduri” sudah dilakukan
sejak zaman dahulu,
amalan ini di prakarsai oleh para ulama
seperti walisongo
dan para da’i penyebar Islam lainnya.
Tahlilan dan Kenduri sebagai warisan para ulama,
memiliki dasar dalam syariat Islam,
bahkan kalau ditelusuri dan dikaji lebih dalam,
satu persatu amalan-amalan yang terdapat dalam tahlilan,
TIDAK ADA yang bertentangan dengan hukum Islam.
Allah swt, berfirman
dalam surat Nuh ayat 28:
“Ya Tuhanku..!
Ampunilah aku, ibu bapakku,
orang yang masuk ke rumahku
dengan beriman dan semua orang
yang beriman laki-laki dan perempuan…”.
----
Do you Understand...the Tahlil..?!
Is not bid'ah.
KENDURI
----------
Sedangkan kenduri adalah sedekah makanan
dalam “Tahlilan”,
yang pahalanya di tujukan
untuk orang yang meninggal dunia (mayit).
Biasanya dilakukan selama 7 hari, hari ke 40,
hari ke 100, haul (setahun meninggalnya)
dan hari ke 1000.
istilah 7 hari dalam kenduri itu berdasarkan hadist
riwayat Imam Thawus
tercantum di dalam kitab Al Hawi Juz II hal 178 :
Rasulullah saw, bersabda :
“Seorang yang mati akan beroleh ujian dari Allah
dalam kuburnya selama 7 hari.
Untuk itu, sebaiknya mereka (yang masih hidup)
mengadakan jamuan makan (sedekah) untuknya
selama hari-hari tersebut”
(HR.Thawus)
Sahabat Ubaid ibn Umair berkata:
“Orang mukmin dan orang munafiq sama-sama
akan mengalami ujian dalam kubur.
Bagi orang mukmin akan memperoleh ujian selam 7 hari,
sedang orang munafiq selama 40 hari”.
Hadits tersebut termasuk
dalam kategori hadist shahih
menurut penilaian tiga Imam (Maliki, Hanafi dan Hambali)
yang telah dijadikan hujjah mutlak
dan sudah di amalkan semenjak zaman para Sahabat
hingga para Tabi’in.
Adalah asumsi yang keliru jika dikatakan
bahwa peringatan 7 hari kematian
dalam Kenduri semata-mata murni
di ambil dari budaya hindu atau budha.
Memang mirip,
namun mirip bukanlah berarti sama.....!!!.
(Paijo mirip Paimin ...
bukan berarti Paijo itu Paimin)
...ya kan...?!
hehehe
kikuk kikuk...
Sedangkan penentuan
40 hari, 100 hari, haul (setahun), 1000 hari
dan seterusnya…
itu juga merupakan tradisi
yang sama sekali tidak bertentangan dengan syari’at,
Karena sesungguhnya sedekah makanan
dan membaca dzikir itu
sunah di lakukan kapan saja.
Bahkan di Makkah dan Madinah tradisi kenduri 7 hari
sudah ada sejak dahulu kala,
Sebagaimana kesaksian Syaikh Muhammad Nur Bugis
(Beliau ini murid dari ulama-ulama besar di Makkah ),
di dalam kitab “Kasyful Astaar”
(kitab yang khusus membahas
kegiatan tahlilan dan kenduri),
dengan menuqil perkataan Imam As-Suyuthi :
“Sungguh khabar tentang kenduri selama 7 hari
telah sampai kepadaku
dan aku menyaksikan sendiri bahwa tradisi ini
telah berlaku di Makkah dan Madinah
berkelanjutan hingga aku kembali
ke Indonesia (tahun 1947 M -1958 M).
Amalan itu memang tidak pernah di tinggalkan
sejak zaman sahabat nabi
sampai sekarang,
Dan mereka menerimanya dari salafush shaleh
sampai masa awal Islam.
Ini saya nukil dari perkataan Imam al-Hafidz as-Suyuthi”.
Al-Imam al-Hafidz As-Suyuthi sendiri berkata :
“Di syariatkan memberi makan (shadaqah)
karena ada kemungkinan orang yang mati memiliki dosa
yang memerlukan sebuah penghapusan
dengan shadaqah dan lainnya,
Maka jadikanlah shadaqah itu sebagai bantuan
untuk meringankan dosa
agar dimudahkan menjawab pertanyaan,
kebengisan dan gertakan malaikat munkar-nakir
di dalam kubur”.
TENTANG PERJAMUAN MAKAN
-------------------------------------
Memberikan penghormatan kepada para tamu
yang berupa jamuan ,
itu juga merupakan kebajikan
yang dianjurkan dalam Islam.
Dari Abi Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda :
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir,
maka janganlah menyakiti tetangganya.
Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir,
hendaknya menghormati tamunya….”
(HR Muslim).
Seorang tamu yang keperluannya hanya sekedar bersilaturrahmi
atau ngobrol saja harus diterima
dan dijamu dengan baik,
Apalagi tamu yang datang dan diundang
untuk mendoakan keluarga kita di akhirat,
sudah sepantasnya
lebih dihormati dan diperhatikan.
Hanya saja...,
kemampuan finansial
tetap harus menjadi prioritas utama,
sehingga tidak boleh memaksakan diri
untuk memberikan jamuan yang berlebihan
dalam acara tahlilan,
apalagi sampai berhutang ke sana ke mari.
(atau kredit pada BCA (Bank Cicilan Ajeg / tetap)
yang cicilan-nya tiap hari...
hehehe
kikuk kikuk....)
Dalam kondisi seperti ini,
sebaiknya perjamuan dalam Tahlilan
diadakan secara sederhana
atau ala kadarnya,
atau se-kadarnya saja.
-----------------
Wallahu A`lam