KOMPONEN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
oleh
KUSAIRI , S.Pd , M.Pd
Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus
dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud
adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar
kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada
perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (1) pendidikan; (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan. Menurut Permennegpan itu telah pula dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) terdiri dari 3 komponen, yaitu:
Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (1) pendidikan; (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan. Menurut Permennegpan itu telah pula dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) terdiri dari 3 komponen, yaitu:
- pengembangan
diri
- publikasi
ilmiah
- karya
inovatif.
Pengembangan Diri
Pengembangan diri merupakan upaya-upaya yang
dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya.
Dengan demikian ia akan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Ia diharapkan akhirnya akan dapat melaksanakan tugas pokok
dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan, termasuk pula dalam
melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/
madrasah.
Kegiatan pengembangan diri terdiri dari dua jenis, yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dimaksud di atas dalam kaitan dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Jadi ada batasan waktu, di mana diharapkan guru mampu melaksanakannya minimal sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup:
Kegiatan pengembangan diri terdiri dari dua jenis, yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dimaksud di atas dalam kaitan dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Jadi ada batasan waktu, di mana diharapkan guru mampu melaksanakannya minimal sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup:
- kegiatan
lokakarya atau kegiatan kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum
dan/atau pembelajaran
- pembahas
atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan
ilmiah yang lain
- kegiatan
kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan guru untuk mencapai atau meningkatkan kompetensinya dapat mencakup:
- kompetensi
menyelidiki dan memahami konteks di tempat guru mengajar
- penguasaan
materi dan kurikulum
- penguasaan
metode mengajar
- kompetensi
melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran
- penguasaan
teknologi informatika dan komputer (TIK)
- kompetensi
menghadapi inovasi dalam sistem pendidikan di Indonesia
- kompetensi
menghadapi tuntutan teori terkini
- kompetensi
lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang
telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap
peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan,
yaitu:
- presentasi
pada forum ilmiah;
- sebagai
pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau
diskusi ilmiah
- publikasi
ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan
formal
Publikasi ilmiah publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
mencakup pembuatan:
- karya
tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya
yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan
diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN, atau
diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional
yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, diseminarkan di
sekolah atau disimpan di perpustakaan.
- tulisan
ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikanyang dimuat di:jurnal tingkat nasional yang terakreditasi;
jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi; jurnal
tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.
- publikasi
buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini
mencakup pembuatan: buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per
judul yang lolos penilaian BSNP, atau dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN,
atau dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
- modul/diklat
pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat: provinsi dengan
pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi; atau kabupaten/kota dengan
pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; atau sekolah/madrasah
setempat.
- buku
dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak
ber-ISBN; karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/
madrasah tiap karya; buku pedoman guru.
Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan,
modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap
peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
- penemuan
teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;
- penemuan/peciptaan
atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;
- pembuatan/pemodifikasian
alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
- penyusunan
standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun
provinsi.
Secara singkat, gambar di bawah ini menggambarkan komponen PKB yang dapat diberikan angka kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar